Definisi Rekonsiliasi Bank
Yaitu proses akuntansi untuk menemukan sebab-sebab terjadinya perbedaan antara catatan perusahaan dengan laporan bank, dan menentukan jumlah saldo rekening yang sesungguhnya pada suatu saat tertentu.
Tujuan dari Rekonsiliasi Bank
Rekonsiliasi bank dilakukan oleh perusahaan untuk merukunkan catatan kas diperusahaan dengan catatan dalam rekening koran dari bank, dengan merukunkan catatan perusahaan dan rekening koran dapat diketahui transaksi-transaksi mana yang sudah dicatat oleh perusahaan dan belum dicatat oleh pihak bank atau sebaliknya. Sehingga pada akhirnya saldo kas yang benar dapat diketahui.
Prosedur Rekonsiliasi Bank
Rekonsiliasi bank dapat dibuat dalam 2 macam cara yang berbeda :
1. Rekonsiliasi saldo akhir yang bisa dibuat dalam 2 bentuk
a. Laporan rekonsiliasi saldo bank dan saldo kas untuk menunjukkan saldo yang benar
b. Laporan rekonsiliasi saldo bank kepada saldo kas
2. Rekonsiliasi saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir yang bisa dibuat dalam 2 bentuk :
a. Laporan rekonsiliasi saldo bank kepada saldo kas (4 kolom)
b. Laporan rekonsiliasi saldo bank dan saldo kas untuk menunjukkan saldo yang benar (8 kolom).
MMengidentifikasi timbulnya Perbedaan Saldo Kas
e -Setoran dalam Proses (Deposi In Transit) yaitu setoran perusahaan yang belim diterima oleh bank pada saat rekening koran ditutup, serta kas yang sudah diterima perusahaan tetapi belum disetorkan ke bank.
e -Setoran dalam Proses (Deposi In Transit) yaitu setoran perusahaan yang belim diterima oleh bank pada saat rekening koran ditutup, serta kas yang sudah diterima perusahaan tetapi belum disetorkan ke bank.
2. -Cek dalm Peredaran (Out Standing Cheque) yaitu cek yang telah dikeluarkan perusahaan untuk pembayaran kepada pihak lain tetapi sampai dengan penutupan rekening koran cek tersebut belum dicairkan, sehingga belum tercatat dalam rekening koran.
3.-Penerimaan Piutang Perusahaan oleh bank misalnya piutang yang diterima melalui Inkaso (Penagihan oleh Bank kepada Debitur) melalui transfer.
5. -Jasa Giro dan Biaya Administrasi yang telah diperhitungkan dan dicatat oleh bank dalam rekening koran, sementara perusahaan baru mengetahui setelah menerima rekening koran dari bank.
6. -Kesalahan Mencatat Jumlah misalnya jumlah yang seharusnya Rp. 7.500.00,- tetapi dicatat Rp. 5.700.000,-. Hal tersebut bisa terjadi dipihak perusahaan atau dipihak bank.
7. -Bank mencatat dalam rekening yang salah
8. -Cek Kosong, atau cek yang diterima debitur dan telah disetorkan ke bank ditolak oleh bank karena dananya tidak cukup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar