Pengertian Piutang
Piutang adalah hak untuk menagsejumlah uang dari kreditur kepada debitur karena adanya suatu transaksi.
Macam-macam Piutang
- Piutang Dagang ini timbul dari hasil utama perusahaan yang berupa penjualan produk atau penjualan jasa dan layanan yang diberikan perusahaan. Piutang ini seluruhnya dapat dimasukkan sebagai aktiva lancar dengan syarat jangka waktu penagihannya kurang dari satu tahun.
- Piutang wesel adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur, dimana pihak debitur harus membuat janji tertulis kpd kreditur untuk membayar sejumlah uang yang tercantum dalam surat perjanjian tersebut dimasa y.a.d.
- Piutang lain-lain ( other receivable ) timbul karena transaksi selain dari kegiatan usaha utama perusahaan, misalnya penjualan aktiva perusahaan, pemberian pinjaman kepada karyawan.
Perbedaan Piutang Dagang dengan Piutang wesel
Piutang Dagang | Piutang Wesel |
1. Piutang dagang biasanya terjadi dari transaksi penjualan secara kredit 2. Piutang dagang biasanya berjangka waktu kurang dari setahun ( AL ) | 1. Piutang wesel biasanya terjadi dari transaksi penjualan kredit maupun pemunjiman uang 2. Piutang wesel bisa berjangka waktu kurang dari setahun ( AL ) atau lebih dari setahun (AT) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar