Pengertian Umum
Persekutuan (Partnership) dalah suatu penggabungan diantara dua orang (badan) atau lebih untuk memiliki bersama-sama & menjalankan suatu perusahaan guna mendapatkan keuntungan/laba.
Dalam Akuntansi, persekutuan sebagai unit usaha harus dianggap mempunyai kedudukan yang terpisah dengan pemiliknya.
Karakteristik Persekutuan
1. Berusaha bersama-sama (Mutual Agency)
Setiap anggota merupakan agen dari persekutuan berusaha untuk mencapai tujuan usahanya.
2. Jangka waktu terbatas (Limitied Life)
Persekutuan akan tetap ada selama orang/badan yang mengadakan persekutuan masih tetap ada &
masih tetap menghendakinya.
3. Tanggung jawab yang tidak terbatas (Unlimitied Liability)
Tanggung jawab anggota tidak hanya terbatas pada jumlah yang ditanamkan dalam persekutuan.
4. Memiliki suatu bagian/hak didalam persekutuan (Ownership Of An Interest In A Partnership)
5. Pengambilan bagian keuntungan persekutuan
Setiap anggota mendapat bagian dari keuntungan persekutuan
Macam-Macam Bentuk Persekutuan
1. Trading Partnership, yaitu persekutuan yang usaha pokoknya adalh pembuatan, pembelian &
penjualan barang
2. Non Trading Partnership, yaitu persekutuan yang memberikan jasa karena keahliannya, misalnya
persekutuan diantara akuntan
3. General Partnership, yaitu persekutuan dimana setiap anggota dapat bertindak atas nama
perusahaan & kepadanya dapat diminta pertanggungjawaban terhadap kewajiban persekutuan.
Setiap anggota disebut Sekutu Umum
4. Limitied Partnership, yaitu persekutuan dimana aktivitas dan tanggung jawab anggota dibatasi
sampai jumlah tertentu. Setiap anggota disebut Sekutu Umum
5. Join Stock Companies, yaitu persekutuan dimana struktur modalnya berupa saham yang dapat
dipindahtangankan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar