JellyPages.com

Jumat, 20 Januari 2012

Investasi Jangka Pendek


Definisi Investasi
              Yaitu aktiva yang digubnakan perusahaan untuk pertumbuhan kekayaan melalui distribusi hasil investasi (misalnya : bunga, deviden) untuk apresiasi nilai investasi atau untuk manfaat lain bagi perusahaan.
              Kelebihan uang kas dalam suatu perusahaan tidak akan menimbulkan pendapatan. Oleh karena itu kelebihan kas sebaiknya diinvestasikan selama masa tidak terpakainyakas tersebut. Karena jangka waktu tidak dipakinya kas itu relatif pendek, maka investasinya juga dilakukan dalam jangka pendek. Investasi jangka pendek bisa dilakukan dalam bentuk deposito, sertifikat bank atau surat-surat berharga yaitu sham dan obligasi. Di dalam neraca investasi jangka pendek teemasuk dalam kelompok aktiva lancar. Surat-surat berharga yang dibeli untuk tujuan investasi jangka pendek harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.      Sura-surat berharga itu harus dapat segera dijual kembali dengan harga yang berlaku pada tanggal penjualannya. Surat-surat berharga yang terdaftar dalam bursa saham.
2.      Penjualannya kembali oleh pimpinana perusahaan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan uang.
Surat-surat berharga yang memenuhi syarat-syarat diatas mungkin dimiliki dalam waktu yang sangat singkat atau mungkin juga agak lama. Tetspi karena surat-surat berharga tersebut merupakan sumber uang yang segera maka di dalam neraca dikelompokkan dalam aktiva lancar. Apabila syarat-syarat di atas tidak dipenuhi, maka surat berharga yang dimiliki akan dikelompokkan sebagai investasi jangka panjang.
Macam-macam Surat Berharga
1.      Obligasi
Yaitu surat pengakuan utang bagi yang mengeluarkan obligasi tersebut.
2.      Saham
yaitu surat tanda turut bermodal dalam suatu perusahaan yang menerbitkannya.
Pencatatan Surat Berharga
Pada saat pembelian
1.      Surat berharga didebet dengan jumlah sebesar harga perolehan
2.      Harga perolehan = harga kurs + komisi + provisi, meterel & biaya-biaya lain yang timbul pada saat pembelian
Pada saat penjualan
1.      Surat berharga dikredit sebesar harga perolehan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar