JellyPages.com

Minggu, 04 November 2012

Studi Kasus Profesi hakim yang Profesional

Oleh Ratna Istriyani

Studi Kasus Profesi hakim yang Profesional




Menjalani profesi hakim sudah menjadi panggilan jiwa oleh Hakim PN Makassar, Maxi Sigarlaki. Wajar saja, jika Hakim yang hobi membaca dan jogging ini enjoy dalam menjalankan tugasnya. Apalagi, profesi yang dijalani itu mendapatkan dukungan penuh dari keluarga dan orang-orang yang disayangi. Termasuk anak dan istri tercintanya.
Paula Kaunang. Ayah dari Indri dan Ivan ini mengaku berusaha profesional dalam menjalankan tugasnya sesuai aturan dan kode etik sebagai seorang hakim. Berkat Ilmu Hukum yang dimiliki, Hakim yang hobi makan gado-gado ini bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Menjalani profesi hakim puluhan tahun, Maxi mengaku banyak suka duka yang dirasakan.
“Sukanya jika kasus perdata yang disidangkan bisa berhasil menyelesaikan perkara dengan baik. Sedangka dukanya, apabila dalam memutukan perkara, ada ketidakpuasan masyarakat atas putusan. Tetapi, itu semua sudah resiko tugas, bagi terdakwa pasti akan memberikan cacian,” kata Maxi Sigarlaki. Ditanya soal kasus mana yang paling berat ditangani? Hakim yang selalu terlihat ceria ini mengaku, penanganan kasus PT Newmont Minahasa Raya terkait pencemaran lingkungan dinilai sangat berat.
Pasalnya, kasus tersebut aturannya kompleks dan banyak. “Penanganannya cukup lama sekira dua tahun. Jadi kasus itu merupakan kasus terlama yang pernah saya tangani,” terangnya sembari menambahkan, jika kasus yang paling mudah adalah perceraian. Lantaran penanganannya simpel dan tak berbelit-belit.
Dalam menjalankan tugasnya, Maxi pun mengaku tetap berusaha kompak untuk menyatukan pendapat dengan hakim lainnya saat memberikan putusan. Putusan sesuai dengan aturan dasar dan dan aturan dasar. “Adapun perbedaan pendapat dengan hakim dalam memberikan putusan itu wajar. Karena sifatnya hanya konstruktif. Namun, universal yurespredensi harus sama yang dijadikan patokan untuk menjatuhkan putusan,” tandasnya. (hms)
Biodata: Nama: Maxi Sigarlaki SH MH TTL: Langowan (Manado), 8 April 1958 Jabatan: Pembina Utama Muda (IV/C) Hobi: Membaca dan Jogging Istri: Marla Kaunang Anak: 1. Indri Maxi Sigarlaki 2. Ivan Maxi Sigarlaki
Alumnus: S1 Fak. Hukum Univ Samratulangi (1987) Magister Hukum Univ Samratulangi (2004) Karir Jabatan: – Calon Hakim (1986 -1988) – Hakim PN Tenggarong (1991-1997) – Hakim PN Balikpapan (1997-2002) – Hakim PN Manado (2002-2006) – Wakil Ketua PN Bantaeng (2006-2008) – Ketua PN Amurang, Minasa Selatan, Manado (2008-2010) – Hakim PN Makassar (2010- sekarang)

Studi Kasus Konsultan Pajak yang Tidak Profesional

Oleh Lastriani
(Managedaily - Tax), Seorang konsultan pajak sangat rentan bila tidak disertai dengan kesadaran dan tanggung jawab akan posisi nya sebagai seorang konsultan. Seperti yang baru-baru kasus yang terjadi dimana seorang konsultan pajak yang terlibat dengan kasus hukum.
Konsultan Pajak yang terlibat dalam kasus Dhana Widyatmika ditahan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus selaku penyidik. Hendro Tirtawijaya sebagai salah satu konsultan pajak PT Ditax Management Resolusindo tersangka dalam kasus korupsi pajak yang dilakukan oleh Herly Isdiharsono rekan Dhana. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Adi Toegarisman mengatakan bahwa penyidik resmi melakukan penahanan setelah beberapa kali memeriksa tersangka Hendro. Menurut Adi, penyidik telah menemukan bukti yang kuat yang menunjukkan keterlibatan Hendro dalam kasus ini. Hendri merupakan rekan dari pegawai pajak Herly Isdiharsono yang diduga sebagai penghubung dengan wajib pajak Johnny Basuki selaku pemilik PT Mutiara Virgo. Selain membagi-bagikan uang, hendro juga diduga turut menerima uang atas jasanya sebagai perantara.



Berdasarkan hasil kajian, pada tahun 2003 dan 2004 pengajuan restitusi PPN Mutiara Virgo tidak dilengkapi dokumen yang memadai. Karena itu tim pemeriksa mengusulkan untuk dilakukan pemeriksaan pajak secara menyeluruh. Berdasarkan hasil pemeriksaan maka terdapat pajak kurang bayar sebesar Rp.82,591 miliar ditambah denda Rp 46,080 miliar. Data ini diberikan Herly kepada Hendro di KPP Jakarta Palmerah pada Agustus 2005. Atas hasil pemeriksaan itu Johnny meminta Hendro agar melakukan pendekatan dan negosiasi untuk mengurangi jumlah pajak. Hendro pun melakukan pendekatan kepada Herly selaku perwakian tim pemeriksa, dan bersepakat untuk mengesampingkan hasil pemeriksaan asalkan ada kompensasi sejumlah uang untuk tim pemeriksa. 

Analisa: Pada kasus diatas Hendro Tirtawijaya sebagai konsultan pajak telah menerima uang suap dari wajib pajak yang tidak seharusnya diterima sehingga menguntungkan wajib pajak terhadap pembayaran pajak yang seharusnya dibayar sebesar Rp.82,591 miliar ditambah denda Rp 46,080 miliar.
Solusi : Sebenarnya peran seorang konsultan pajak tidak boleh bergerak dari pada aturan yang ada dengan menyalahi aturan. Seorang konsultan pajak harus bekerja professional sesuai kode etik yang ada . Dengan tidak melakukan kompromi dengan main belakang dengan petugas pajak.

Minggu, 28 Oktober 2012

Studi Kasus Polisi yang Tidak Profesional

Oleh Sarah Maftuha

KPK VS POLRI
JAKARTA - Suasana tegang terjadi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat malam, 5 Oktober 2012. Sekitar pukul 20.00 WIB, belasan polisi mendatangi kantor lembaga antikorupsi dan disebut-sebut hendak menjemput paksa salah satu penyidik terbaik KPK, Komisaris Pol. Novel Baswedan.

Novel merupakan penyidik yang berperan penting dalam mengungkap kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian Surat Izin Mengemudi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Dia juga yang menyidik skandal korupsi yang melibatkan mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin.

Lalu, apa salah Novel?

Menurut sejumlah keterangan yang dihimpun VIVAnews di lapangan, salah satu anak buah Novel diduga pernah salah tembak saat menangkap pencuri burung walet di Bengkulu pada 2004. Novel sendiri telah diperiksa oleh kepolisian dan dinyatakan clear.

"Untuk mempertanggungjawabkannya, jajaran Polda Bengkulu mendatangi KPK untuk menangkapnya," kata sumber itu.

Ganjilnya, penangkapan ini justru saat ada perseteruan antara polisi dan KPK. Padahal, kasus ini sudah terjadi delapan tahun lalu.

Keganjilan lain yang lebih mencolok, saat ini polisi sedang bersitegang dengan KPK dalam kasus penyidikan korupsi pengadaan simulator SIM di mana Irjen Pol. Djoko Susilo telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua lembaga penegak hukum itu menyatakan sama-sama mempunyai wewenang untuk menyelidiki perkara sensitif ini.

Buntutnya, 15 penyidik polisi yang diperbantukan di KPK ditarik Polri. Namun, masih ada lima penyidik Polri yang memilih bertahan di KPK, salah satunya adalah Novel.

Sepupu Anies Baswedan

Dalam akun twiter @aniesbaswedan, Anies Baswedan, aktivis antikorupsi yang juga rektor Universitas Paramadina Mulya mengaku bila Novel merupakan sepupunya. “Ya, adik sepupu. RT:”@tegarid: @aniesbaswedan penyidik KPK Novel Baswedan yg mau dijemput provost, masih ada hubungan famili ya?”

Anies pun malam ini mendatangi gedung KPK. Kedatangannya untuk mendukung KPK dari intervensi pihak yang ingin melemahkan lembaga ini.

Dia mengatakan, seluruh rakyat Indonesia harus mengambil posisi yang jelas, apakah berada di posisi memberantas korupsi atau membiarkan para koruptor. "Hari ini kita menyaksikan tekanan itu luar biasa," kata Anies di kantor KPK. (art)

Kamis, 25 Oktober 2012

Pendahuluan

PENDAHULUAN

PENGERTIAN PROFESIONALISME

Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).

CIRI-CIRI PROFESIONALISME
Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh ciri-ciri sebagai berikut:
1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai  ideal.

Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.

2. Meningkatkan dan memelihara imej profesion
 
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara. misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
3. Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.

4. Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion

Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang pegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.

Rabu, 24 Oktober 2012

Studi Kasus Dokter yang Profesional

Oleh K. Dian Wahyu Hadi


Studi Kasus Dokter yang Profesional



Dr. Bagus, seorang dokter profesional, selalu menyediakan waktu untuk semua pemain baik untuk urusan medis maupun hal lain yang terkait dengan sepakbola. Para pemain sangat mempercayai dr. Bagus, demikian juga Tn. Agus, 24 thn, pemain yang satu bulan terakhir mengalami cedera dan dalam proses penyembuhan, selalu berkondultasi dan berobat kepadanya.

Sekali waktu dr. bagus mendapat undangan rapat evaluasi tim. Pada rapat evaluasi secara tegas manajemen mengatakan, demi target prestasi dan efisiensi pembiayaan tim, mereka memerlukan pemain yang siap mental dan fisik dalam waktu 1 bulan. Bagi mereka yang dalam kurun waktu itu diperkirakan tidak siap akan diputuskan kontraknya (PHK) dalam rapat evauasi tersebut. Manajemen meminta dr.Bagus melaporkan kondisi Tn.Agus yang masih memerlukan proses pemulihan dan pengobatan selama 2 bulan, besar kemungkinan Tn.Agus di PHK dan dr. Bagus akan kehilangan kepercayaannya dari Tn. Agus dan mungkin juga pemain lainnya. Sebaliknya, apabila dirinya tidak menyampaikan keadaan sesungguhnya , akan berbahaya bagi kesehatan Tn. Agus sendiri, karena dapat menyebabkan cedera ulang yang lebih parah disamping oleh manajemen,dr. Bagus dapat dinilai tidak cermat dalam bekerja. Bahkan ada kekhawatiran dirinya dinilai berbohong.
Akhirnya kepada manajemen dr. Bagus menyampaikan laporan tentang Tn. Agus sbb :”Bahwa Tn.Agus sampai saat ini cederanya membaik dan untuk kesempurnaan penyembuhan masih memerlukan waktu pemulihan dan istrahat hingga 2 bulan ke depan. Untuk itu disarankan evaluasi / peninjauan ulang kontrak Tn.Agus ditunda dalam kurun waktu itu, untuk melihat dan mengevaluasi perkembangan kondiainya.”
Dua minggu kemudian, dr. Bagus mendapatkan kabar bahwa Tn. Agus di PHK dari tim dengan alasan bahwa penampilan (performance) tekniknya tidak ada peningkatan sehingga tim tidak dapat melanjutkan kontraknya. Atas putusan ini, dr.Bagus hanya bisa menyesal dan merasa ikut andil dalam PHK Tn.Agus

Kamis, 11 Oktober 2012

Studi Kasus Hakim yang Tidak Profesional

Oleh Clat Sandraswari

Studi Kasus Hakim yang Tidak Profesional


Para hakim yang menangani kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang menyeret Antasari Azhar sebagai terdakwa benar-benar satu suara. Mereka berjanji tidak akan datang memenuhi panggilan Komisi Yudisial.
”Ah, nggaklah (tidak datang). Yang ngurusi sudah ketua (Ketua MA Harifin Tumpa),” kata salah seorang hakim agung yang menangani kasus Antasari kepada JPNN. Menurut hakim yang tidak mau disebutkan namanya itu, dalam berbagai kesempatan, ketua MA menginstruksi para hakim yang menyidangkan perkara Antasari tidak memenuhi panggilan KY.
Menurut hakim tersebut, beberapa di antara mereka sudah memutuskan tidak akan memberikan keterangan kepada lembaga yang mengawasi etika para hakim itu. Sebab, mereka menjalankan perintah atasannya.
Memang, saat ditemui Jumat lalu (6/5) terlihat rasa kekecewaan Ketua MA Harifin Tumpa kepada KY yang terus meributkan vonis Antasari. Dia tersenyum sinis saat mengetahui KY memanggil pihak-pihak lain yang terkait perkara tersebut. Misalnya, pemanggilan para saksi ahli persidangan. Yakni, ahli forensik RSCM dr Mun’im Idris dan ahli informasi teknologi Agung Harsoyo. ”Mengapa nggak panggil penyidik sekalian,” kata Harifin menyindir.
Menurut dia, KY tidak berhak memerkarakan putusan para hakim. Bahkan, dia juga menginstruksi hakim kasus Antasari tidak memenuhi panggilan KY.  ”Buat apa datang,” kata Harifin.
Menurut dia, pihak-pihak yang mempermasalahkan putusan dan tidak puas terhadap putusan hakim bisa menggunakan jalur hukum lain. Misalnya, banding dan kasasi.
Di bagian lain, Komisioner Bidang Investigasi KY Suparman Marzuki membantah bahwa pemanggilan hakim adalah upaya KY mempermasalahkan vonis Antasari. ”Kami tidak mempermasalahkan putusannya. Kami hanya menelusuri apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim,” kata Suparman.
Menurut dia, pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim akan tecermin dalam pertimbangan dan keputusann yang dibuatnya. Apalagi, lanjut Suparman, kode etik hakim menegaskan bahwa hakim harus bersikap profesional.
Bahkan, dalam poin ke-10.4 Pedoman Perilaku Hakim ditegaskan bahwa hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat putusan atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa. ”Tapi, hakim Antasari kan sudah mengabaikan pertimbangan-pertimbangan yang meringankan terdakwa,” kata dia.
Menurut dia, pengabaian itu adalah bentuk ketidakprofesionalan hakim. Untuk itulah, KY segera bergerak. Sebenarnya, kata Suparman, KY juga banyak menangani laporan tentang indikasi ketidakprofesionalan hakim dalam kasus lainnya.
Bagaimana jika hakim yang menyidangkan kasus  Antasari nanti benar-benar tidak memenuhi panggilan KY” “Biar saja, toh yang rugi mereka sendiri,” kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu. Dia menambahkan, sebenarnya hakim sangat diuntungkan dengan pemanggilan tersebut. Sebab, itu akan menjadi ajang klarifikasi para hakim apakah benar laporan dugaan pelanggaran tersebut.
”Biar mereka nggak datang, kami tetap lanjut,” ujarnya. Nah, salah satu yang menjadi senjata KY adalah nama-nama para hakim yang mangkir bakal dicatat dalam buku hitam KY.
Nah, jika sudah tercatat, kata Suparman, mereka dianggap tidak profesional dan tentu saja akan menghambat karir hakim-hakim tersebut. ”Salah satu kewenangan kami adalah menentukan promosi dan mutasi hakim. Terutama untuk jenjang sebagai hakim agung,” imbuhnya. (jpnn) (1)


Analisa :   Hakim yang menangani kasus antasari kompak manggir, dari jadwal yang mengharuskan mereka untuk datang memenuhi panggilan komisi yudisial terkait permasalahan bukti yang dikeluarkan oleh saksi forensic yaitu dr.Mu’in Idris . padahal KY memanggil para hakim tersebut hanya untuk menyelidiki apakah para hakim melanggar kode etik hakim yang dilakukan hakim dalam mengambil keputusan pada terdakwa kasus Antasari, .

Solusi : seharusnya para hakim memenuhi panggilan Komisi Yudisial agar tidak terjadi kesalah pahaman diantara kedua belah pihak, dan pada akhirnya para hakim memutuskan untuk tidak memenuhi panggilan tersebut, dan ini akan memunculkan spekulasi yang berkembang di public maupun