JellyPages.com

Kamis, 11 Oktober 2012

Studi Kasus Hakim yang Tidak Profesional

Oleh Clat Sandraswari

Studi Kasus Hakim yang Tidak Profesional


Para hakim yang menangani kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang menyeret Antasari Azhar sebagai terdakwa benar-benar satu suara. Mereka berjanji tidak akan datang memenuhi panggilan Komisi Yudisial.
”Ah, nggaklah (tidak datang). Yang ngurusi sudah ketua (Ketua MA Harifin Tumpa),” kata salah seorang hakim agung yang menangani kasus Antasari kepada JPNN. Menurut hakim yang tidak mau disebutkan namanya itu, dalam berbagai kesempatan, ketua MA menginstruksi para hakim yang menyidangkan perkara Antasari tidak memenuhi panggilan KY.
Menurut hakim tersebut, beberapa di antara mereka sudah memutuskan tidak akan memberikan keterangan kepada lembaga yang mengawasi etika para hakim itu. Sebab, mereka menjalankan perintah atasannya.
Memang, saat ditemui Jumat lalu (6/5) terlihat rasa kekecewaan Ketua MA Harifin Tumpa kepada KY yang terus meributkan vonis Antasari. Dia tersenyum sinis saat mengetahui KY memanggil pihak-pihak lain yang terkait perkara tersebut. Misalnya, pemanggilan para saksi ahli persidangan. Yakni, ahli forensik RSCM dr Mun’im Idris dan ahli informasi teknologi Agung Harsoyo. ”Mengapa nggak panggil penyidik sekalian,” kata Harifin menyindir.
Menurut dia, KY tidak berhak memerkarakan putusan para hakim. Bahkan, dia juga menginstruksi hakim kasus Antasari tidak memenuhi panggilan KY.  ”Buat apa datang,” kata Harifin.
Menurut dia, pihak-pihak yang mempermasalahkan putusan dan tidak puas terhadap putusan hakim bisa menggunakan jalur hukum lain. Misalnya, banding dan kasasi.
Di bagian lain, Komisioner Bidang Investigasi KY Suparman Marzuki membantah bahwa pemanggilan hakim adalah upaya KY mempermasalahkan vonis Antasari. ”Kami tidak mempermasalahkan putusannya. Kami hanya menelusuri apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim,” kata Suparman.
Menurut dia, pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim akan tecermin dalam pertimbangan dan keputusann yang dibuatnya. Apalagi, lanjut Suparman, kode etik hakim menegaskan bahwa hakim harus bersikap profesional.
Bahkan, dalam poin ke-10.4 Pedoman Perilaku Hakim ditegaskan bahwa hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat putusan atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa. ”Tapi, hakim Antasari kan sudah mengabaikan pertimbangan-pertimbangan yang meringankan terdakwa,” kata dia.
Menurut dia, pengabaian itu adalah bentuk ketidakprofesionalan hakim. Untuk itulah, KY segera bergerak. Sebenarnya, kata Suparman, KY juga banyak menangani laporan tentang indikasi ketidakprofesionalan hakim dalam kasus lainnya.
Bagaimana jika hakim yang menyidangkan kasus  Antasari nanti benar-benar tidak memenuhi panggilan KY” “Biar saja, toh yang rugi mereka sendiri,” kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu. Dia menambahkan, sebenarnya hakim sangat diuntungkan dengan pemanggilan tersebut. Sebab, itu akan menjadi ajang klarifikasi para hakim apakah benar laporan dugaan pelanggaran tersebut.
”Biar mereka nggak datang, kami tetap lanjut,” ujarnya. Nah, salah satu yang menjadi senjata KY adalah nama-nama para hakim yang mangkir bakal dicatat dalam buku hitam KY.
Nah, jika sudah tercatat, kata Suparman, mereka dianggap tidak profesional dan tentu saja akan menghambat karir hakim-hakim tersebut. ”Salah satu kewenangan kami adalah menentukan promosi dan mutasi hakim. Terutama untuk jenjang sebagai hakim agung,” imbuhnya. (jpnn) (1)


Analisa :   Hakim yang menangani kasus antasari kompak manggir, dari jadwal yang mengharuskan mereka untuk datang memenuhi panggilan komisi yudisial terkait permasalahan bukti yang dikeluarkan oleh saksi forensic yaitu dr.Mu’in Idris . padahal KY memanggil para hakim tersebut hanya untuk menyelidiki apakah para hakim melanggar kode etik hakim yang dilakukan hakim dalam mengambil keputusan pada terdakwa kasus Antasari, .

Solusi : seharusnya para hakim memenuhi panggilan Komisi Yudisial agar tidak terjadi kesalah pahaman diantara kedua belah pihak, dan pada akhirnya para hakim memutuskan untuk tidak memenuhi panggilan tersebut, dan ini akan memunculkan spekulasi yang berkembang di public maupun

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar