Oleh Clat Sandraswari
Studi Kasus Hakim yang Tidak Profesional
Para hakim yang
menangani kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin
Zulkarnaen yang menyeret Antasari Azhar sebagai terdakwa benar-benar satu
suara. Mereka berjanji tidak akan datang memenuhi panggilan Komisi Yudisial.
”Ah, nggaklah
(tidak datang). Yang ngurusi sudah ketua (Ketua MA Harifin Tumpa),” kata salah
seorang hakim agung yang menangani kasus Antasari kepada
JPNN. Menurut hakim yang tidak mau disebutkan namanya itu, dalam berbagai
kesempatan, ketua MA menginstruksi para hakim yang menyidangkan perkara
Antasari tidak memenuhi panggilan KY.
Menurut hakim
tersebut, beberapa di antara mereka sudah memutuskan tidak akan memberikan
keterangan kepada lembaga yang mengawasi etika para hakim itu. Sebab, mereka
menjalankan perintah atasannya.
Memang, saat
ditemui Jumat lalu (6/5) terlihat rasa kekecewaan Ketua MA Harifin Tumpa kepada
KY yang terus meributkan vonis Antasari. Dia tersenyum sinis saat mengetahui KY
memanggil pihak-pihak lain yang terkait perkara tersebut. Misalnya, pemanggilan
para saksi ahli persidangan. Yakni, ahli forensik RSCM dr Mun’im Idris dan ahli
informasi teknologi Agung Harsoyo. ”Mengapa nggak panggil penyidik sekalian,”
kata Harifin menyindir.
Menurut dia, KY
tidak berhak memerkarakan putusan para hakim. Bahkan, dia juga menginstruksi
hakim kasus Antasari tidak memenuhi panggilan KY. ”Buat apa datang,” kata
Harifin.
Menurut dia,
pihak-pihak yang mempermasalahkan putusan dan tidak puas terhadap putusan hakim
bisa menggunakan jalur hukum lain. Misalnya, banding dan kasasi.
Di bagian lain,
Komisioner Bidang Investigasi KY Suparman Marzuki membantah bahwa pemanggilan
hakim adalah upaya KY mempermasalahkan vonis Antasari. ”Kami tidak
mempermasalahkan putusannya. Kami hanya menelusuri apakah ada pelanggaran kode
etik yang dilakukan hakim,” kata Suparman.
Menurut dia,
pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim akan tecermin dalam pertimbangan dan
keputusann yang dibuatnya. Apalagi, lanjut Suparman, kode etik hakim menegaskan
bahwa hakim harus bersikap profesional.
Bahkan, dalam poin
ke-10.4 Pedoman Perilaku Hakim ditegaskan bahwa hakim wajib menghindari
terjadinya kekeliruan dalam membuat putusan atau mengabaikan fakta yang dapat
menjerat terdakwa. ”Tapi, hakim Antasari kan sudah mengabaikan
pertimbangan-pertimbangan yang meringankan terdakwa,” kata dia.
Menurut dia,
pengabaian itu adalah bentuk ketidakprofesionalan hakim. Untuk itulah, KY
segera bergerak. Sebenarnya, kata Suparman, KY juga banyak menangani laporan
tentang indikasi ketidakprofesionalan hakim dalam kasus lainnya.
Bagaimana jika
hakim yang menyidangkan kasus Antasari nanti benar-benar tidak memenuhi
panggilan KY” “Biar saja, toh yang rugi mereka sendiri,” kata alumnus Fakultas
Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu. Dia menambahkan, sebenarnya hakim
sangat diuntungkan dengan pemanggilan tersebut. Sebab, itu akan menjadi ajang
klarifikasi para hakim apakah benar laporan dugaan pelanggaran tersebut.
”Biar mereka nggak
datang, kami tetap lanjut,” ujarnya. Nah, salah satu yang menjadi senjata KY
adalah nama-nama para hakim yang mangkir bakal dicatat dalam buku hitam KY.
Nah, jika sudah tercatat, kata
Suparman, mereka dianggap tidak profesional dan tentu saja akan menghambat
karir hakim-hakim tersebut. ”Salah satu kewenangan kami adalah menentukan
promosi dan mutasi hakim. Terutama untuk jenjang sebagai hakim agung,”
imbuhnya. (jpnn) (1)
Analisa :
Hakim yang menangani kasus antasari kompak manggir, dari jadwal yang
mengharuskan mereka untuk datang memenuhi panggilan komisi yudisial terkait
permasalahan bukti yang dikeluarkan oleh saksi forensic yaitu dr.Mu’in Idris .
padahal KY memanggil para hakim tersebut hanya untuk menyelidiki apakah para
hakim melanggar kode etik hakim yang dilakukan hakim dalam mengambil keputusan
pada terdakwa kasus Antasari, .
Solusi
: seharusnya para hakim memenuhi panggilan Komisi Yudisial agar tidak terjadi
kesalah pahaman diantara kedua belah pihak, dan pada akhirnya para hakim
memutuskan untuk tidak memenuhi panggilan tersebut, dan ini akan memunculkan
spekulasi yang berkembang di public maupun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar