Oleh Arifan
Studi Kasus Dokter yang Tidak Profesional
Dunia kedokteran
kembali tercoreng di muka masyarakat kali ini yang menjadi korban adalah ibu 2
anak bernama Prita Mulyasari di mana korban merasa tertipu oleh praktek dr.H di
mana saaat mengalami kondisi panas tinggi dan pusing kepala si korban datang
untuk berobat ke RS. Omni International tepatnya tanggal
7 Agustus 2008 jam 20.30 WIB. Awalnya korban mulai di periksa suhu badan
etrnyata mengalami panas yang cukup tinggi 39 derajat kemudian dr.H meminta
Prita untuk di rawat di rumah sakit yang kemungkinan dikatakan oleh dokter
mengalami Demam Berdarah.
Esok harinya Prita
melakukan pemeriksaan darah dan hasilnya trombosit mencapai angka 270000
padahal dalam kondisi normal mencapai angka kisaran 200000 kemudian Nyonya
Prita di katakan positif Demam Berdarah.
Malam
hari Prita mulai diinfus dan diberi suntikan tanpa penjelasan atau izin pasien
atau keluarga pasien suntikan tersebut untuk apa. Keesokan pagi, dr H mengunjungi
Prita dan menginformasikan bahwa ada revisi hasil lab semalam. Bukan 27.000
tapi 181.000. Prita kemudian kaget tapi dr H terus memberikan instruksi ke
suster perawat supaya diberikan berbagai macam suntikan yang saya tidak tahu
dan tanpa izin pasien atau keluarga pasien.
Pada
hari berikutnya muncullah gejala yang tidak wajar di alami oleh Prita di mana kedua
tangan mulai membengkak dan hari semakin
berlanjut hingga Prita mengalami kondisi yang makin tidak wajar di mana dadanya
merasa sesak nafas dan harus di berikan oksigen. Kondisi ini di perparah dengan
membengkaknya leher kiri dan mata kiri Prita dan dr. H yang selama ini datang
untuk melakukan check up harian tidak kunjung datang selama beberapa hari.
Akhirnya pihak keluarga Prita memaksa bagian manajemen RS. Omni International untuk
di pertemukan dengan dr. H namun
pendapat dr. H sangat tidak profesional malah menyalahkan bagian lab dan tidak
memberikan keterangan yang memuaskan.
Akhirnya
ibu Prita pindah ke RS lain dimana menyatakan bahwa penyakit Ibu Prita sudah
sangat parah yaitu virus menular dan akan menyebabkan kematian dan lambat laun
Ibu Prita sembuh setelah mengalami pengobatan di ruang isolasi.
Setelah
mengalami kesembuhan kemudian Prita Mulyasari & suami mendatangi pihak Rs.
Omni International dan malah lagi-lagi tanggapan yang kurang memuaskan di alami
oleh Prita di mana pengobatan yang di lakukan sudah sesuai Prosedur dan tidak
melanggar etika profesi. Akhirnya Prita Mulyasari melakukan pengaduan di dunia
maya yang berujung pihak Rs. Omni International melakuakn penyerangan balik
bahwa Prita Mulyasari melakukan tindakan pencemaran nama baik.
Hari berlanjut diadakanlah sidang terhadap Prita
Mulyasari bahwa Prita harus di hukum atas pencemaran nama baik yang dia lakukan
di dunia maya. Dari kisah ini timbulah rasa iba masyarakat Indonesia dengan
melakukan kegiatan “Koin Untuk Prita”yang
menghasilkan dana sekitar >1 miliar untuk membayar atas tuntutan yang di
lakukan Prita Mulyasari. Dan tidak hanya itu saja LSM juga banyak melakukan
tindakan yang sangat membantu Ibu Prita hingga akhirnya Prita dapat lolos dari
jeratan hukuman pencemaran nama baik dan kasus ketidakprofesionalan dr. H juga
tidak dapat di ungkap dengan sebenarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar