JellyPages.com

Minggu, 04 November 2012

Studi Kasus Konsultan Pajak yang Tidak Profesional

Oleh Lastriani
(Managedaily - Tax), Seorang konsultan pajak sangat rentan bila tidak disertai dengan kesadaran dan tanggung jawab akan posisi nya sebagai seorang konsultan. Seperti yang baru-baru kasus yang terjadi dimana seorang konsultan pajak yang terlibat dengan kasus hukum.
Konsultan Pajak yang terlibat dalam kasus Dhana Widyatmika ditahan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus selaku penyidik. Hendro Tirtawijaya sebagai salah satu konsultan pajak PT Ditax Management Resolusindo tersangka dalam kasus korupsi pajak yang dilakukan oleh Herly Isdiharsono rekan Dhana. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Adi Toegarisman mengatakan bahwa penyidik resmi melakukan penahanan setelah beberapa kali memeriksa tersangka Hendro. Menurut Adi, penyidik telah menemukan bukti yang kuat yang menunjukkan keterlibatan Hendro dalam kasus ini. Hendri merupakan rekan dari pegawai pajak Herly Isdiharsono yang diduga sebagai penghubung dengan wajib pajak Johnny Basuki selaku pemilik PT Mutiara Virgo. Selain membagi-bagikan uang, hendro juga diduga turut menerima uang atas jasanya sebagai perantara.



Berdasarkan hasil kajian, pada tahun 2003 dan 2004 pengajuan restitusi PPN Mutiara Virgo tidak dilengkapi dokumen yang memadai. Karena itu tim pemeriksa mengusulkan untuk dilakukan pemeriksaan pajak secara menyeluruh. Berdasarkan hasil pemeriksaan maka terdapat pajak kurang bayar sebesar Rp.82,591 miliar ditambah denda Rp 46,080 miliar. Data ini diberikan Herly kepada Hendro di KPP Jakarta Palmerah pada Agustus 2005. Atas hasil pemeriksaan itu Johnny meminta Hendro agar melakukan pendekatan dan negosiasi untuk mengurangi jumlah pajak. Hendro pun melakukan pendekatan kepada Herly selaku perwakian tim pemeriksa, dan bersepakat untuk mengesampingkan hasil pemeriksaan asalkan ada kompensasi sejumlah uang untuk tim pemeriksa. 

Analisa: Pada kasus diatas Hendro Tirtawijaya sebagai konsultan pajak telah menerima uang suap dari wajib pajak yang tidak seharusnya diterima sehingga menguntungkan wajib pajak terhadap pembayaran pajak yang seharusnya dibayar sebesar Rp.82,591 miliar ditambah denda Rp 46,080 miliar.
Solusi : Sebenarnya peran seorang konsultan pajak tidak boleh bergerak dari pada aturan yang ada dengan menyalahi aturan. Seorang konsultan pajak harus bekerja professional sesuai kode etik yang ada . Dengan tidak melakukan kompromi dengan main belakang dengan petugas pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar