Oleh Lastriani
(Managedaily - Tax), Seorang konsultan
pajak sangat rentan bila tidak disertai dengan kesadaran dan tanggung
jawab akan posisi nya sebagai seorang konsultan. Seperti yang baru-baru
kasus yang terjadi dimana seorang konsultan pajak yang terlibat dengan
kasus hukum.
Konsultan Pajak yang terlibat dalam
kasus Dhana Widyatmika ditahan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus
selaku penyidik. Hendro Tirtawijaya sebagai salah satu konsultan pajak
PT Ditax Management Resolusindo tersangka dalam kasus korupsi pajak yang
dilakukan oleh Herly Isdiharsono rekan Dhana. Kepala Pusat Penerangan
Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Adi Toegarisman mengatakan bahwa penyidik
resmi melakukan penahanan setelah beberapa kali memeriksa tersangka
Hendro. Menurut Adi, penyidik telah menemukan bukti yang kuat yang
menunjukkan keterlibatan Hendro dalam kasus ini. Hendri merupakan rekan
dari pegawai pajak Herly Isdiharsono yang diduga sebagai penghubung
dengan wajib pajak Johnny Basuki selaku pemilik PT Mutiara Virgo. Selain
membagi-bagikan uang, hendro juga diduga turut menerima uang atas
jasanya sebagai perantara.
Berdasarkan hasil kajian, pada tahun
2003 dan 2004 pengajuan restitusi PPN Mutiara Virgo tidak dilengkapi
dokumen yang memadai. Karena itu tim pemeriksa mengusulkan untuk
dilakukan pemeriksaan pajak secara menyeluruh. Berdasarkan hasil
pemeriksaan maka terdapat pajak kurang bayar sebesar Rp.82,591 miliar
ditambah denda Rp 46,080 miliar. Data ini diberikan Herly kepada Hendro
di KPP Jakarta Palmerah pada Agustus 2005. Atas hasil pemeriksaan itu
Johnny meminta Hendro agar melakukan pendekatan dan negosiasi untuk
mengurangi jumlah pajak. Hendro pun melakukan pendekatan kepada Herly
selaku perwakian tim pemeriksa, dan bersepakat untuk mengesampingkan
hasil pemeriksaan asalkan ada kompensasi sejumlah uang untuk tim
pemeriksa.
Analisa: Pada kasus diatas Hendro Tirtawijaya sebagai konsultan pajak telah menerima uang suap dari wajib pajak yang tidak seharusnya diterima sehingga menguntungkan wajib pajak terhadap pembayaran pajak yang seharusnya dibayar sebesar Rp.82,591 miliar
ditambah denda Rp 46,080 miliar.
Solusi : Sebenarnya peran seorang konsultan
pajak tidak boleh bergerak dari pada aturan yang ada dengan menyalahi
aturan. Seorang konsultan pajak harus bekerja professional sesuai kode etik yang ada . Dengan tidak melakukan kompromi dengan main belakang dengan
petugas pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar