JellyPages.com

Minggu, 28 Oktober 2012

Studi Kasus Polisi yang Tidak Profesional

Oleh Sarah Maftuha

KPK VS POLRI
JAKARTA - Suasana tegang terjadi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat malam, 5 Oktober 2012. Sekitar pukul 20.00 WIB, belasan polisi mendatangi kantor lembaga antikorupsi dan disebut-sebut hendak menjemput paksa salah satu penyidik terbaik KPK, Komisaris Pol. Novel Baswedan.

Novel merupakan penyidik yang berperan penting dalam mengungkap kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian Surat Izin Mengemudi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Dia juga yang menyidik skandal korupsi yang melibatkan mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin.

Lalu, apa salah Novel?

Menurut sejumlah keterangan yang dihimpun VIVAnews di lapangan, salah satu anak buah Novel diduga pernah salah tembak saat menangkap pencuri burung walet di Bengkulu pada 2004. Novel sendiri telah diperiksa oleh kepolisian dan dinyatakan clear.

"Untuk mempertanggungjawabkannya, jajaran Polda Bengkulu mendatangi KPK untuk menangkapnya," kata sumber itu.

Ganjilnya, penangkapan ini justru saat ada perseteruan antara polisi dan KPK. Padahal, kasus ini sudah terjadi delapan tahun lalu.

Keganjilan lain yang lebih mencolok, saat ini polisi sedang bersitegang dengan KPK dalam kasus penyidikan korupsi pengadaan simulator SIM di mana Irjen Pol. Djoko Susilo telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua lembaga penegak hukum itu menyatakan sama-sama mempunyai wewenang untuk menyelidiki perkara sensitif ini.

Buntutnya, 15 penyidik polisi yang diperbantukan di KPK ditarik Polri. Namun, masih ada lima penyidik Polri yang memilih bertahan di KPK, salah satunya adalah Novel.

Sepupu Anies Baswedan

Dalam akun twiter @aniesbaswedan, Anies Baswedan, aktivis antikorupsi yang juga rektor Universitas Paramadina Mulya mengaku bila Novel merupakan sepupunya. “Ya, adik sepupu. RT:”@tegarid: @aniesbaswedan penyidik KPK Novel Baswedan yg mau dijemput provost, masih ada hubungan famili ya?”

Anies pun malam ini mendatangi gedung KPK. Kedatangannya untuk mendukung KPK dari intervensi pihak yang ingin melemahkan lembaga ini.

Dia mengatakan, seluruh rakyat Indonesia harus mengambil posisi yang jelas, apakah berada di posisi memberantas korupsi atau membiarkan para koruptor. "Hari ini kita menyaksikan tekanan itu luar biasa," kata Anies di kantor KPK. (art)

Kamis, 25 Oktober 2012

Pendahuluan

PENDAHULUAN

PENGERTIAN PROFESIONALISME

Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).

CIRI-CIRI PROFESIONALISME
Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh ciri-ciri sebagai berikut:
1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai  ideal.

Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.

2. Meningkatkan dan memelihara imej profesion
 
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara. misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
3. Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.

4. Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion

Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang pegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.

Rabu, 24 Oktober 2012

Studi Kasus Dokter yang Profesional

Oleh K. Dian Wahyu Hadi


Studi Kasus Dokter yang Profesional



Dr. Bagus, seorang dokter profesional, selalu menyediakan waktu untuk semua pemain baik untuk urusan medis maupun hal lain yang terkait dengan sepakbola. Para pemain sangat mempercayai dr. Bagus, demikian juga Tn. Agus, 24 thn, pemain yang satu bulan terakhir mengalami cedera dan dalam proses penyembuhan, selalu berkondultasi dan berobat kepadanya.

Sekali waktu dr. bagus mendapat undangan rapat evaluasi tim. Pada rapat evaluasi secara tegas manajemen mengatakan, demi target prestasi dan efisiensi pembiayaan tim, mereka memerlukan pemain yang siap mental dan fisik dalam waktu 1 bulan. Bagi mereka yang dalam kurun waktu itu diperkirakan tidak siap akan diputuskan kontraknya (PHK) dalam rapat evauasi tersebut. Manajemen meminta dr.Bagus melaporkan kondisi Tn.Agus yang masih memerlukan proses pemulihan dan pengobatan selama 2 bulan, besar kemungkinan Tn.Agus di PHK dan dr. Bagus akan kehilangan kepercayaannya dari Tn. Agus dan mungkin juga pemain lainnya. Sebaliknya, apabila dirinya tidak menyampaikan keadaan sesungguhnya , akan berbahaya bagi kesehatan Tn. Agus sendiri, karena dapat menyebabkan cedera ulang yang lebih parah disamping oleh manajemen,dr. Bagus dapat dinilai tidak cermat dalam bekerja. Bahkan ada kekhawatiran dirinya dinilai berbohong.
Akhirnya kepada manajemen dr. Bagus menyampaikan laporan tentang Tn. Agus sbb :”Bahwa Tn.Agus sampai saat ini cederanya membaik dan untuk kesempurnaan penyembuhan masih memerlukan waktu pemulihan dan istrahat hingga 2 bulan ke depan. Untuk itu disarankan evaluasi / peninjauan ulang kontrak Tn.Agus ditunda dalam kurun waktu itu, untuk melihat dan mengevaluasi perkembangan kondiainya.”
Dua minggu kemudian, dr. Bagus mendapatkan kabar bahwa Tn. Agus di PHK dari tim dengan alasan bahwa penampilan (performance) tekniknya tidak ada peningkatan sehingga tim tidak dapat melanjutkan kontraknya. Atas putusan ini, dr.Bagus hanya bisa menyesal dan merasa ikut andil dalam PHK Tn.Agus

Kamis, 11 Oktober 2012

Studi Kasus Hakim yang Tidak Profesional

Oleh Clat Sandraswari

Studi Kasus Hakim yang Tidak Profesional


Para hakim yang menangani kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang menyeret Antasari Azhar sebagai terdakwa benar-benar satu suara. Mereka berjanji tidak akan datang memenuhi panggilan Komisi Yudisial.
”Ah, nggaklah (tidak datang). Yang ngurusi sudah ketua (Ketua MA Harifin Tumpa),” kata salah seorang hakim agung yang menangani kasus Antasari kepada JPNN. Menurut hakim yang tidak mau disebutkan namanya itu, dalam berbagai kesempatan, ketua MA menginstruksi para hakim yang menyidangkan perkara Antasari tidak memenuhi panggilan KY.
Menurut hakim tersebut, beberapa di antara mereka sudah memutuskan tidak akan memberikan keterangan kepada lembaga yang mengawasi etika para hakim itu. Sebab, mereka menjalankan perintah atasannya.
Memang, saat ditemui Jumat lalu (6/5) terlihat rasa kekecewaan Ketua MA Harifin Tumpa kepada KY yang terus meributkan vonis Antasari. Dia tersenyum sinis saat mengetahui KY memanggil pihak-pihak lain yang terkait perkara tersebut. Misalnya, pemanggilan para saksi ahli persidangan. Yakni, ahli forensik RSCM dr Mun’im Idris dan ahli informasi teknologi Agung Harsoyo. ”Mengapa nggak panggil penyidik sekalian,” kata Harifin menyindir.
Menurut dia, KY tidak berhak memerkarakan putusan para hakim. Bahkan, dia juga menginstruksi hakim kasus Antasari tidak memenuhi panggilan KY.  ”Buat apa datang,” kata Harifin.
Menurut dia, pihak-pihak yang mempermasalahkan putusan dan tidak puas terhadap putusan hakim bisa menggunakan jalur hukum lain. Misalnya, banding dan kasasi.
Di bagian lain, Komisioner Bidang Investigasi KY Suparman Marzuki membantah bahwa pemanggilan hakim adalah upaya KY mempermasalahkan vonis Antasari. ”Kami tidak mempermasalahkan putusannya. Kami hanya menelusuri apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim,” kata Suparman.
Menurut dia, pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim akan tecermin dalam pertimbangan dan keputusann yang dibuatnya. Apalagi, lanjut Suparman, kode etik hakim menegaskan bahwa hakim harus bersikap profesional.
Bahkan, dalam poin ke-10.4 Pedoman Perilaku Hakim ditegaskan bahwa hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat putusan atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa. ”Tapi, hakim Antasari kan sudah mengabaikan pertimbangan-pertimbangan yang meringankan terdakwa,” kata dia.
Menurut dia, pengabaian itu adalah bentuk ketidakprofesionalan hakim. Untuk itulah, KY segera bergerak. Sebenarnya, kata Suparman, KY juga banyak menangani laporan tentang indikasi ketidakprofesionalan hakim dalam kasus lainnya.
Bagaimana jika hakim yang menyidangkan kasus  Antasari nanti benar-benar tidak memenuhi panggilan KY” “Biar saja, toh yang rugi mereka sendiri,” kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu. Dia menambahkan, sebenarnya hakim sangat diuntungkan dengan pemanggilan tersebut. Sebab, itu akan menjadi ajang klarifikasi para hakim apakah benar laporan dugaan pelanggaran tersebut.
”Biar mereka nggak datang, kami tetap lanjut,” ujarnya. Nah, salah satu yang menjadi senjata KY adalah nama-nama para hakim yang mangkir bakal dicatat dalam buku hitam KY.
Nah, jika sudah tercatat, kata Suparman, mereka dianggap tidak profesional dan tentu saja akan menghambat karir hakim-hakim tersebut. ”Salah satu kewenangan kami adalah menentukan promosi dan mutasi hakim. Terutama untuk jenjang sebagai hakim agung,” imbuhnya. (jpnn) (1)


Analisa :   Hakim yang menangani kasus antasari kompak manggir, dari jadwal yang mengharuskan mereka untuk datang memenuhi panggilan komisi yudisial terkait permasalahan bukti yang dikeluarkan oleh saksi forensic yaitu dr.Mu’in Idris . padahal KY memanggil para hakim tersebut hanya untuk menyelidiki apakah para hakim melanggar kode etik hakim yang dilakukan hakim dalam mengambil keputusan pada terdakwa kasus Antasari, .

Solusi : seharusnya para hakim memenuhi panggilan Komisi Yudisial agar tidak terjadi kesalah pahaman diantara kedua belah pihak, dan pada akhirnya para hakim memutuskan untuk tidak memenuhi panggilan tersebut, dan ini akan memunculkan spekulasi yang berkembang di public maupun

 



Studi Kasus Dokter yang Tidak Profesional

Oleh Arifan

Studi Kasus Dokter yang Tidak Profesional

Dunia kedokteran kembali tercoreng di muka masyarakat kali ini yang menjadi korban adalah ibu 2 anak bernama Prita Mulyasari di mana korban merasa tertipu oleh praktek dr.H di mana saaat mengalami kondisi panas tinggi dan pusing kepala si korban datang untuk berobat ke RS. Omni International tepatnya tanggal 7 Agustus 2008 jam 20.30 WIB. Awalnya korban mulai di periksa suhu badan etrnyata mengalami panas yang cukup tinggi 39 derajat kemudian dr.H meminta Prita untuk di rawat di rumah sakit yang kemungkinan dikatakan oleh dokter mengalami Demam Berdarah.
Esok harinya Prita melakukan pemeriksaan darah dan hasilnya trombosit mencapai angka 270000 padahal dalam kondisi normal mencapai angka kisaran 200000 kemudian Nyonya Prita di katakan positif Demam Berdarah. 
Malam hari Prita mulai diinfus dan diberi suntikan tanpa penjelasan atau izin pasien atau keluarga pasien suntikan tersebut untuk apa. Keesokan pagi, dr H mengunjungi Prita dan menginformasikan bahwa ada revisi hasil lab semalam. Bukan 27.000 tapi 181.000. Prita kemudian kaget tapi dr H terus memberikan instruksi ke suster perawat supaya diberikan berbagai macam suntikan yang saya tidak tahu dan tanpa izin pasien atau keluarga pasien.
Pada hari berikutnya muncullah gejala yang tidak wajar di alami oleh Prita di mana kedua tangan  mulai membengkak dan hari semakin berlanjut hingga Prita mengalami kondisi yang makin tidak wajar di mana dadanya merasa sesak nafas dan harus di berikan oksigen. Kondisi ini di perparah dengan membengkaknya leher kiri dan mata kiri Prita dan dr. H yang selama ini datang untuk melakukan check up harian tidak kunjung datang selama beberapa hari. Akhirnya pihak keluarga Prita memaksa bagian manajemen RS. Omni International untuk di pertemukan dengan dr. H  namun pendapat dr. H sangat tidak profesional malah menyalahkan bagian lab dan tidak memberikan keterangan yang memuaskan.
Akhirnya ibu Prita pindah ke RS lain dimana menyatakan bahwa penyakit Ibu Prita sudah sangat parah yaitu virus menular dan akan menyebabkan kematian dan lambat laun Ibu Prita sembuh setelah mengalami pengobatan di ruang isolasi.
Setelah mengalami kesembuhan kemudian Prita Mulyasari & suami mendatangi pihak Rs. Omni International dan malah lagi-lagi tanggapan yang kurang memuaskan di alami oleh Prita di mana pengobatan yang di lakukan sudah sesuai Prosedur dan tidak melanggar etika profesi. Akhirnya Prita Mulyasari melakukan pengaduan di dunia maya yang berujung pihak Rs. Omni International melakuakn penyerangan balik bahwa Prita Mulyasari melakukan tindakan pencemaran nama baik.
            Hari berlanjut diadakanlah sidang terhadap Prita Mulyasari bahwa Prita harus di hukum atas pencemaran nama baik yang dia lakukan di dunia maya. Dari kisah ini timbulah rasa iba masyarakat Indonesia dengan melakukan kegiatan “Koin Untuk Prita”yang menghasilkan dana sekitar >1 miliar untuk membayar atas tuntutan yang di lakukan Prita Mulyasari. Dan tidak hanya itu saja LSM juga banyak melakukan tindakan yang sangat membantu Ibu Prita hingga akhirnya Prita dapat lolos dari jeratan hukuman pencemaran nama baik dan kasus ketidakprofesionalan dr. H juga tidak dapat di ungkap dengan sebenarnya.