JellyPages.com

Minggu, 04 November 2012

Studi Kasus Profesi hakim yang Profesional

Oleh Ratna Istriyani

Studi Kasus Profesi hakim yang Profesional




Menjalani profesi hakim sudah menjadi panggilan jiwa oleh Hakim PN Makassar, Maxi Sigarlaki. Wajar saja, jika Hakim yang hobi membaca dan jogging ini enjoy dalam menjalankan tugasnya. Apalagi, profesi yang dijalani itu mendapatkan dukungan penuh dari keluarga dan orang-orang yang disayangi. Termasuk anak dan istri tercintanya.
Paula Kaunang. Ayah dari Indri dan Ivan ini mengaku berusaha profesional dalam menjalankan tugasnya sesuai aturan dan kode etik sebagai seorang hakim. Berkat Ilmu Hukum yang dimiliki, Hakim yang hobi makan gado-gado ini bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Menjalani profesi hakim puluhan tahun, Maxi mengaku banyak suka duka yang dirasakan.
“Sukanya jika kasus perdata yang disidangkan bisa berhasil menyelesaikan perkara dengan baik. Sedangka dukanya, apabila dalam memutukan perkara, ada ketidakpuasan masyarakat atas putusan. Tetapi, itu semua sudah resiko tugas, bagi terdakwa pasti akan memberikan cacian,” kata Maxi Sigarlaki. Ditanya soal kasus mana yang paling berat ditangani? Hakim yang selalu terlihat ceria ini mengaku, penanganan kasus PT Newmont Minahasa Raya terkait pencemaran lingkungan dinilai sangat berat.
Pasalnya, kasus tersebut aturannya kompleks dan banyak. “Penanganannya cukup lama sekira dua tahun. Jadi kasus itu merupakan kasus terlama yang pernah saya tangani,” terangnya sembari menambahkan, jika kasus yang paling mudah adalah perceraian. Lantaran penanganannya simpel dan tak berbelit-belit.
Dalam menjalankan tugasnya, Maxi pun mengaku tetap berusaha kompak untuk menyatukan pendapat dengan hakim lainnya saat memberikan putusan. Putusan sesuai dengan aturan dasar dan dan aturan dasar. “Adapun perbedaan pendapat dengan hakim dalam memberikan putusan itu wajar. Karena sifatnya hanya konstruktif. Namun, universal yurespredensi harus sama yang dijadikan patokan untuk menjatuhkan putusan,” tandasnya. (hms)
Biodata: Nama: Maxi Sigarlaki SH MH TTL: Langowan (Manado), 8 April 1958 Jabatan: Pembina Utama Muda (IV/C) Hobi: Membaca dan Jogging Istri: Marla Kaunang Anak: 1. Indri Maxi Sigarlaki 2. Ivan Maxi Sigarlaki
Alumnus: S1 Fak. Hukum Univ Samratulangi (1987) Magister Hukum Univ Samratulangi (2004) Karir Jabatan: – Calon Hakim (1986 -1988) – Hakim PN Tenggarong (1991-1997) – Hakim PN Balikpapan (1997-2002) – Hakim PN Manado (2002-2006) – Wakil Ketua PN Bantaeng (2006-2008) – Ketua PN Amurang, Minasa Selatan, Manado (2008-2010) – Hakim PN Makassar (2010- sekarang)

Studi Kasus Konsultan Pajak yang Tidak Profesional

Oleh Lastriani
(Managedaily - Tax), Seorang konsultan pajak sangat rentan bila tidak disertai dengan kesadaran dan tanggung jawab akan posisi nya sebagai seorang konsultan. Seperti yang baru-baru kasus yang terjadi dimana seorang konsultan pajak yang terlibat dengan kasus hukum.
Konsultan Pajak yang terlibat dalam kasus Dhana Widyatmika ditahan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus selaku penyidik. Hendro Tirtawijaya sebagai salah satu konsultan pajak PT Ditax Management Resolusindo tersangka dalam kasus korupsi pajak yang dilakukan oleh Herly Isdiharsono rekan Dhana. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Adi Toegarisman mengatakan bahwa penyidik resmi melakukan penahanan setelah beberapa kali memeriksa tersangka Hendro. Menurut Adi, penyidik telah menemukan bukti yang kuat yang menunjukkan keterlibatan Hendro dalam kasus ini. Hendri merupakan rekan dari pegawai pajak Herly Isdiharsono yang diduga sebagai penghubung dengan wajib pajak Johnny Basuki selaku pemilik PT Mutiara Virgo. Selain membagi-bagikan uang, hendro juga diduga turut menerima uang atas jasanya sebagai perantara.



Berdasarkan hasil kajian, pada tahun 2003 dan 2004 pengajuan restitusi PPN Mutiara Virgo tidak dilengkapi dokumen yang memadai. Karena itu tim pemeriksa mengusulkan untuk dilakukan pemeriksaan pajak secara menyeluruh. Berdasarkan hasil pemeriksaan maka terdapat pajak kurang bayar sebesar Rp.82,591 miliar ditambah denda Rp 46,080 miliar. Data ini diberikan Herly kepada Hendro di KPP Jakarta Palmerah pada Agustus 2005. Atas hasil pemeriksaan itu Johnny meminta Hendro agar melakukan pendekatan dan negosiasi untuk mengurangi jumlah pajak. Hendro pun melakukan pendekatan kepada Herly selaku perwakian tim pemeriksa, dan bersepakat untuk mengesampingkan hasil pemeriksaan asalkan ada kompensasi sejumlah uang untuk tim pemeriksa. 

Analisa: Pada kasus diatas Hendro Tirtawijaya sebagai konsultan pajak telah menerima uang suap dari wajib pajak yang tidak seharusnya diterima sehingga menguntungkan wajib pajak terhadap pembayaran pajak yang seharusnya dibayar sebesar Rp.82,591 miliar ditambah denda Rp 46,080 miliar.
Solusi : Sebenarnya peran seorang konsultan pajak tidak boleh bergerak dari pada aturan yang ada dengan menyalahi aturan. Seorang konsultan pajak harus bekerja professional sesuai kode etik yang ada . Dengan tidak melakukan kompromi dengan main belakang dengan petugas pajak.